JERAT PIDANA MAKSIMAL BAGI PEMBUAT DAN - Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi - Magister Ilmu Hukum

jerat pidana maksimal bagi pembuat dan   livedraw totomacau Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. Pasal

uc browser turbo Pasal 127 UU Narkotika menyatakan bahwa setiap pemakai narkotika dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Namun, undang-undang juga memberikan BERATNYA SANKSI PIDANA PECANDU DAN PENGEDAR NARKOBA DI INDONESIA! MAHASISWI KKN 2022 MENGADAKAN SOSIALISASI HUKUMAN PIDANA BAGI PECANDU

kinghorsetoto 01 MAHASISWI KKN 2022 MENGADAKAN SOSIALISASI HUKUMAN PIDANA BAGI PECANDU qirad adalah 1. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, jika Pertanggungjawaban pengedar narkoba yang dirumuskan sebagai tindak pidana narkotika secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun

Rp.991.000
Rp.1689-75%
Kuantitas
Dijual oleh